Pasal 43
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT DATA, INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEBENCANAAN
kapasitas, kebijakan dan standarisasi serta pengembangan dan integrasi sistem teknologi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
d. pelaksanaan pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi perangkat keras, piranti lunak, jaringan dan perangkat pendukung lainnya;
e. penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang komunikasi kebencanaan, penyediaan pemberitaan dan publikasi informasi kebencanaan dalam bentuk media cetak, elektronik, media sosial dan layanan informasi melalui perpustakaan dan diorama edukasi bencana serta analisis pemberitaan media, pengelolaan dokumentasi penanggulangan bencana dan penanganan pengaduan terkait informasi publik; dan
f. penyiapan komunikasi dengan media, konferensi pers, peliputan, komunikasi kepada masyarakat terkait kebencanaan dan menjalin kerjasama dengan media.
Pasal 42
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Data, Informasi Dan Komunikasi Kebencanaan terdiri atas:
a. kelompok substansi pengelolaan data dan sistem informasi spasial;
b. kelompok substansi pengelolaan data dan sistem informasi statistik;
c. kelompok substansi pengelolaan sistem dan teknologi;
d. kelompok substansi jaringan dan prasarana;
e. kelompok substansi pemberitaan dan publikasi kebencanaan; dan
f. kelompok substansi hubungan antar media.
Pasal 43
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan pengelolaan data dan sistem informasi, teknologi dan jaringan, komunikasi kebencanaan serta tata usaha berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.
Bagian Kesatu
Uraian Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 44
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengembangan program pendidikan dan pelatihan dan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana serta penyiapan koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana;
b. penyiapan pemantauan dan evaluasi kualitas program pendidikan dan pelatihan, kualitas sumber daya manusia hasil pendidikan, kecukupan pemenuhan rasio dan sebaran sumber daya manusia penanggulangan bencana secara nasional dan anggaran dan kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil, struktural, fungsional, dan teknis lainnya; dan
d. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana, simulasi penanggulangan bencana serta sertifikasi dan uji kompetensi profesi.
Pasal 45
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana terdiri atas:
a. kelompok substansi program dan akreditasi;
