PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 3
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM DAN STRATEGI
Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan pengawasan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pelaksanaan riset dan kajian teknis di bidang strategi pengurangan risiko; dan b. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan pengawasan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang tata kelola
