PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 60
BAB 8 — PROSEDUR AJUDIKASI
(1) Apabila musyawarah telah dilakukan secara sungguh-sungguh dan Majelis Komisioner tidak dapat mengambil putusan secara mufakat, putusan diambil melalui suara terbanyak. (2) Dalam hal Majelis Komisioner tidak dapat mengambil putusan melalui suara terbanyak, suara Ketua Majelis Komisioner yang menentukan. (3) Pendapat komisioner yang berbeda dari putusan yang diambil dilampirkan dalam putusan kecuali jika yang bersangkutan tidak menghendaki.
