PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 43
BAB 8 — PROSEDUR AJUDIKASI
(1) Sidang ajudikasi bersifat terbuka untuk umum. (2) Dalam hal Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sidang dilakukan secara tertutup. (3) Majelis Komisioner wajib menjaga kerahasiaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemohon atau kuasanya dan kuasa Termohon tidak dapat melihat atau melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud ayat (2). (5) Majelis Komisioner bersifat aktif dalam proses persidangan.
