PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 32
BAB 7 — PROSEDUR MEDIASI
(1) Mediator dan mediator pembantu wajib mendorong para pihak menelusuri dan menggali kepentingan mereka untuk mencapai kesepakatan. (2) Apabila dianggap perlu, mediator dan mediator pembantu dapat melakukan kaukus.
