PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 30
BAB 7 — PROSEDUR MEDIASI
(1) Proses mediasi dilakukan melalui pertemuan langsung atau menggunakan alat komunikasi dengan mempertimbangkan jarak dan sub stansi sengketa. (2) Mediasi melalui pertemuan langsung dapat diselenggarakan di: a. salah satu ruangan di kantor Komisi Informasi; b. salah satu ruangan di kantor Badan Publik lain yang tidak terkait dengan sengketa atau tempat yang dianggap netral yang ditentukan oleh Komisi Informasi; atau c. di tempat lain yang disepakati oleh para pihak. (3) Dalam hal pertemuan mediasi dilaksanakan di tempat lain yang disepakati para pihak, biaya yang timbul ditanggung oleh masing- masing pihak yang bersengketa. (4) Para pihak tidak menanggung segala biaya yang dikeluarkan mediator.
