Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini yang dimaksud dengan : a. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. b. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. c. Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemeriksa sebagai salah satu prosedur pemeriksaan dalam rangka mengamankan uang, barang dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara pada saat pelaksanaan pemeriksaan dari kemungkinan usaha pemalsuan, perubahan, pemusnahan, atau penggantian. d. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. e. Aparat Pemerintah Setempat adalah Lurah/Kepala Desa dan/atau perangkatnya.
