PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 32
BAB 4 — TATA CARA PERSIDANGAN
(1) BPK meneruskan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Panitera untuk dicatat dalam buku register putusan. (2) Panitera membuat salinan putusan sidang Majelis Kehormatan dan disampaikan kepada pengadu dan pihak yang diadukan.
