PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 54
BAB 13 — LEMBAGA PENUNJANG PENJAMINAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta data yang dikelola oleh pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi secara langsung. (2) Atas permintaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib memberikan akses kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa keterangan dan data yang diminta, kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan
usahanya, dan hal-hal lain yang diperlukan.
