Pasal 31
BAB 9 — EKUITAS
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup kabupaten/kota wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah memperoleh izin usaha. (2) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup provinsi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah memperoleh izin usaha. (3) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup nasional wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah memperoleh izin usaha.
(4) Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah memperoleh izin usaha.
