PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENJAMINAN
Perusahaan Penjaminan dapat menyelenggarakan sebagian kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dengan membentuk UUS.
