Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENJAMINAN
(1) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dapat dilakukan dalam bentuk penjaminan bersama. (2) Penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Syariah yang dilakukan oleh 2 (dua) atau
lebih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah untuk melakukan kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Syariah atas kewajiban finansial Terjamin. (3) Dalam hal kegiatan penjaminan bersama dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah, ketua (leader) dan anggota (member) merupakan Perusahaan Penjaminan Syariah atau UUS. (4) Penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah mencantumkan nama Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dan porsi pertanggungan dari setiap anggota penjaminan bersama dan status keanggotaannya; b. penerbitan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah dilakukan oleh ketua (leader); dan c. ketua (leader) bertanggung jawab sepenuhnya kepada Penerima Jaminan dan Terjamin atas penjaminan bersama. (5) Mekanisme penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam perjanjian antara para pihak sebagai Penjamin, yang paling sedikit memuat: a. identitas para pihak sebagai Penjamin, dimana ada yang bertindak sebagai ketua (leader) dan anggota (member); b. ketua (leader) menanggung porsi penjaminan terbesar; c. ketua (leader) bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penjaminan bersama; d. proporsi pendapatan IJP atau IJK antara pihak selaku Penjamin; e. cara pembayaran IJP atau IJK oleh Terjamin; f. prosedur penerimaan dan penerusan IJP atau IJK antara pihak selaku Penjamin;
g. proses pembayaran Klaim dilakukan oleh ketua (leader) atau atas persetujuan ketua (leader) dapat dilakukan oleh anggota (member) lain; h. proporsi Klaim yang harus dibayarkan kepada Penerima Jaminan antara pihak selaku Penjamin dalam hal terjadi Klaim; i. tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses persetujuan Penjaminan atau Penjaminan Syariah; dan j. tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses verifikasi atas pengajuan Klaim dari Penerima Jaminan. (6) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang akan melakukan kegiatan penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format 3 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen: a. uraian mengenai kegiatan penjaminan bersama yang akan dilaksanakan; b. uraian mengenai calon Penerima Jaminan, ketua (leader), dan anggota (member) serta porsi pertanggungan dari setiap anggota penjaminan bersama; c. analisis prospek usaha; dan d. rancangan perjanjian kerja sama. (7) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat pencatatan pelaporan kegiatan penjaminan bersama paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima secara lengkap. (8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan tidak menerbitkan surat pencatatan pelaporan kegiatan penjaminan bersama, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat melaksanakan kegiatan penjaminan bersama tersebut.
