Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERUSAHAAN
(1) Perusahaan dapat melakukan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek. (2) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari Bursa setelah terjadinya Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan. (3) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Keterbukaan informasi dalam rangka pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi sebagai berikut: a. perkiraan jadwal, biaya pembelian kembali saham tersebut, dan perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali; b. perkiraan menurunnya pendapatan Perusahaan sebagai akibat pelaksanaan pembelian kembali saham dan dampak atas biaya pembiayaan Perusahaan; c. proforma laba per saham Perusahaan setelah rencana pembelian kembali saham dilaksanakan, dengan mempertimbangkan menurunnya pendapatan; d. pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham; e. pembatasan jangka waktu pembelian kembali saham; f. metode yang akan digunakan untuk membeli kembali saham; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
g. pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh pembelian kembali saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perusahaan di masa mendatang.
