PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-04 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, dimulai dan diakhiri dengan penetapan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
