Pasal 12
BAB 4 — PEMBAGIAN HASIL PENJUALAN SAHAM BANK YANG DISELAMATKAN
(1) Pemegang Saham Lama tidak memiliki hak atas hasil Penjualan Saham apabila ekuitas Bank Gagal bernilai nol atau negatif pada: a. saat penyerahan kepada LPS untuk Penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik. b. sesaat setelah Pemegang Saham Lama melakukan penyetoran modal dalam hal Penanganan Bank Gagal berdampak sistemik dengan mengikutsertakan Pemegang Saham Lama; atau c. saat LPS MEMUTUSKAN Penanganan Bank Gagal dilakukan tanpa mengikutsertakan Pemegang Saham Lama untuk Bank Gagal berdampak sistemik.
(2) LPS dan Pemegang Saham Lama membuat perjanjian yang mengatur penggunaan hasil Penjualan Saham Bank Yang Diselamatkan apabila ekuitas Bank Gagal bernilai positif, pada: a. saat diserahkan kepada LPS untuk Penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik. b. sesaat setelah Pemegang Saham Lama melakukan penyetoran modal dalam hal Penanganan Bank Gagal berdampak sistemik dengan mengikutsertakan Pemegang Saham Lama, atau c. saat LPS MEMUTUSKAN Penanganan Bank Gagal dilakukan tanpa mengikutsertakan Pemegang Saham Lama untuk Bank Gagal berdampak sistemik. (3) Dalam menghitung nilai ekuitas Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak memperhitungkan penyetoran modal yang dilakukan LPS sampai dengan Pemegang Saham Lama menyelesaikan penyetoran modal.
