PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-plps-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENJUALAN SAHAM BANK GAGAL YANG...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM BANK YANG DISELAMATKAN
(1) Kepemilikan saham Bank Yang Diselamatkan beralih kepada Investor setelah dilunasinya seluruh harga Penjualan Saham. (2) Selama kepemilikan saham belum beralih kepada Investor maka Investor belum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan kepemilikan termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham Bank Yang Diselamatkan.
