PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-p-2009 Tahun 2009 tentang PENEMPATAN PEJABAT PROMOSI INVESTASI BADAN...
Pasal 6
BAB 2 — JENJANG JABATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN STATUS
(1) Pejabat Promosi Investasi BKPM di luar negeri dan Staf Promosi Investasi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri berdasarkan Keputusan pengangkatan dan pemberhentian oleh Kepala BKPM. (2) Pejabat Promosi Investasi BKPM di luar negeri dan Staf Promosi Investasi mempunyai masa tugas paling lama 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Luar Negeri dan Kepala BKPM.
