Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Promosi Investasi BKPM di luar negeri menyelenggarakan fungsi: a. melakukan promosi dan komunikasi serta memberikan bimbingan dan konsultasi investasi kepada investor potensial; b. melaksanakan dan memfasilitasi pengiriman misi investasi ke INDONESIA serta menerima misi investasi dari INDONESIA ke negara setempat;
c. melaksanakan pemantauan minat penanaman modal (market intelligence) dan kebijakan penanaman modal di negara setempat; d. menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan dan peluang penanaman modal di negara setempat; e. melaksanakan tugas koordinasi dan sinkronisasi implementasi penanaman modal dengan Perwakilan Republik INDONESIA dan instansi negara setempat serta instansi terkait di INDONESIA; f. melaksanakan tugas lain atas petunjuk Kepala BKPM.
