Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN DAERAH DAN/ATAU SEKTOR TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA SERTA JANGKA WAKTU PERLAKUAN KHUSUS
Penentuan daerah dan/atau sektor tertentu yang terkena Bencana dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan memperhatikan aspek:
a. luas wilayah yang terkena Bencana; b. jumlah korban jiwa; c. jumlah kerugian materiil; d. jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak Bencana; e. persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak Bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terkena Bencana; f. persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terkena dampak Bencana; dan/atau g. aspek lainnya yang menurut Otoritas Jasa Keuangan perlu untuk dipertimbangkan.
