PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA JASA KEUANGAN PADA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) OJK memberikan perlakuan khusus bagi LJK dan pelaku industri untuk diterapkan pada: a. daerah tertentu; dan/atau b. sektor tertentu, di INDONESIA yang terkena dampak bencana. (2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk: a. Bank; b. industri pasar modal; dan c. LJKNB.
