PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 2
BAB 1 — RUANG LINGKUP DAN PRINSIP PENGEMBANGAN SISTEM DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA
Dalam mengembangkan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempertimbangkan: a. tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa; b. Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB); c. alasan-alasan yang objektif; d. tidak adanya konflik kepentingan; e. iktikad baik; dan f. terjaminnya tidak terdapat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta kerugian negara.
