PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 9
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 743/K/SU/2002 tentang Penetapan Wajib Lapor Kekayaan bagi Pejabat yang memangku Jabatan Strategis di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
