PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 76
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN TERDUGA PELANGGAR DAN PENDAMPING
Pendamping Terduga Pelanggar adalah pegawai negeri pada Polri yang memenuhi persyaratan: a. berpendidikan Sarjana Hukum dan/atau Sarjana Ilmu Kepolisian; b. memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan beracara secara teknis dan taktis dalam Sidang KKEP; c. tidak sedang menjalani proses hukum atau menjalani hukuman; d. memiliki surat kuasa dari Terduga Pelanggar; dan/atau e. memiliki surat perintah dari atasan Pendamping.
