PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Kesimpulan hasil gelar yang memenuhi adanya dugaan pelanggaran KEPP, Akreditor melaporkan kepada pejabat pembuat surat perintah Audit Investigasi guna mendapatkan persetujuan pemeriksaan. (2) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima kesimpulan hasil gelar, Pejabat pembuat surat perintah wajib memberikan jawaban. (3) Setelah mendapat persetujuan, Akreditor melakukan pemeriksaan lanjutan. (4) Apabila dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja Pejabat pembuat surat perintah tidak memberikan jawaban, maka Akreditor melakukan pemeriksaan lanjutan.
