PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Peraturan ini: a. sebagai pedoman dalam proses penegakan pelanggaran KEPP; b. terselenggaranya tertib administrasi dalam proses penegakan pelanggaran KEPP; c. terselenggaranya proses penegakan KEPP secara objektif, jujur, adil, transparan dan akuntabel; d. terwujudnya kepastian hukum terhadap setiap penanganan pelanggaran KEPP; dan e. terakomodasi hak-hak Terduga Pelanggar/Pelanggar dalam proses penegakan KEPP.
