PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 18
BAB 3 — KOMISI BANDING
Pejabat Polri yang diangkat sebagai anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diutamakan memenuhi persyaratan antara lain: a. berpangkat sama atau setingkat lebih tinggi dengan pangkat Pelanggar; b. memahami dan mampu melaksanakan mekanisme sidang KKEP dan Banding; dan c. mampu dan terampil dalam penerapan hukum terkait dengan KEPP.
