PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 16
BAB 3 — KOMISI BANDING
(1) Susunan keanggotaan Komisi Banding diangkat dari pejabat Polri, terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; dan c. anggota. (2) Ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing terdiri dari satu orang sekaligus merangkap sebagai anggota.
