PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 14
BAB 2 — KKEP
(1) Pejabat pembentuk KKEP berwenang: a. meneliti dan memeriksa laporan pelaksanaan tugas KKEP; b. menerima atau menolak rekomendasi KKEP; dan c. menjatuhkan putusan atas pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam lampiran “B” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
