PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 75...
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2010 KETUA,
H.A. HAFIZ ANSHARY AZ,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
