PERBAN
Berlaku
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. POL : 5 TAHUN 2007 TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN SESPATI POLRI - KURIKULUM PENDIDIKAN SESPIM POLRI
regulation_id: "PERBAN_19_2007" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. POL : 5 TAHUN 2007 TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN SESPATI POLRI - KURIKULUM PENDIDIKAN SESPIM POLRI" year: "2007" number: "19" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-19-2007" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-polri/2007/19" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-polri-no-19-tahun-2007" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. POL : 5 TAHUN 2007 TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN SESPATI POLRI - KURIKULUM PENDIDIKAN SESPIM POLRI
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-19-2007
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No. Pol. : 5 Tahun 2007 tentang Kurikulum Pendidikan Sespati Polri - Kurikulum Pendidikan Sespim Polri,dicabut dan diubah sebagai berikut :
- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No. Pol. : 5 Tahun 2007 tentang Kurikulum Pendidikan Sespati Polri - Kurikulum Pendidikan Sespim Polri.
- Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : (3) Struktur kurikulum disusun menurut bidang studi yang dijabarkan dalam program pendidikan secara proporsional yang berjalan selama waktu program pendidikan yang ditentukan melalui tahapan-tahapan pendidikan.
- Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : (4) Penjabaran kompetensi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Program Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal II
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2007 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUTANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
