PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi Dan Bank...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, Aset yang Berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas.
- Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya.
- Aset yang Berkaitan dengan Real Estat adalah Efek Perusahaan Real Estat yang tercatat di Bursa Efek dan/atau diterbitkan oleh Perusahan Real Estat.
- Perusahaan Real Estat adalah perusahaan yang kegiatan usaha utamanya di bidang Real Estat.
- Special Purpose Company adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling sedikit 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor.
- Penilai adalah Pihak yang melakukan penilaian aset/properti dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
