PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 39
BAB 4 — BPR DAN BPRS YANG TIDAK DAPAT DISEHATKAN DAN DISERAHKAN KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan keputusan pencabutan izin usaha BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 kepada BPR atau BPRS yang bersangkutan dan Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Penyelesaian lebih lanjut BPR atau BPRS yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
