PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN status pengawasan BPR atau BPRS. (2) Status pengawasan BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengawasan normal; b. pengawasan intensif; atau
c. pengawasan khusus.
