Pasal 11
BAB 2 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN INTENSIF
(1) Dalam hal BPR atau BPRS ditetapkan dalam pengawasan intensif karena permasalahan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, BPR atau BPRS dan/atau pemegang saham BPR atau BPRS wajib menyampaikan rencana perbaikan permodalan guna mengatasi permasalahan permodalan sebagai bagian dari rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a. (2) Rencana perbaikan permodalan BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencerminkan kemampuan BPR atau BPRS untuk mencapai dan memelihara rasio KPMM yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (3) Tata cara penambahan modal disetor dalam rangka perbaikan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. bagi BPR mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPR dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai KPMM dan pemenuhan modal inti minimum BPR; dan b. bagi BPRS mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai BPRS dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai KPMM dan pemenuhan modal inti minimum BPRS.
