PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Reksa Dana Syariah memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
