Pasal 53
BAB 11 — PEMBUBARAN REKSA DANA SYARIAH
Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: a. dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftaran-nya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari bursa setelah Pernyataan Pendaftaran-nya menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), bagi Reksa Dana Syariah Terproteksi dan Reksa Dana Syariah Indeks; c. diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal; d. total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut; dan/atau e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
