PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 49
BAB 10 — PENGELOLAAN REKSA DANA SYARIAH
Dalam hal Reksa Dana Syariah memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf f dan Pasal 15 ayat (3) huruf g, yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka: a. Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
- saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah; dan/atau
- Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah. b. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta pemegang Efek Reksa Dana Syariah informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek
sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada). c. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
