PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 43
BAB 9 — REKSA DANA SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF PENYERTAAN TERBATAS
Ketentuan mengenai jaminan atas investasi pada Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas tidak berlaku bagi Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas yang melakukan investasi pada Sukuk.
