Pasal 41
BAB 8 — REKSA DANA SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK
Prospektus Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, serta memuat: a. informasi bahwa Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek; dan b. informasi keanggotaan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi, beserta tugas dan tanggung jawabnya.
