PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 30
BAB 6 — REKSA DANA SYARIAH BERBASIS EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Pihak yang melakukan Penawaran Umum Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Reksa Dana terkait lainnya, kecuali diatur lain dan diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
