Pasal 6
BAB 2 — PRODUK LAKU PANDAI
(1) Kredit atau pembiayaan untuk nasabah mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan Bank kepada nasabah pemilik tabungan dengan karakteristik BSA, dalam hal: a. calon debitur telah menjadi nasabah paling singkat 6 (enam) bulan; atau b. calon debitur menjadi nasabah kurang dari 6 (enam) bulan, namun Bank telah memiliki keyakinan tentang kelayakan calon debitur dan/atau kemampuan keuangan yang bersangkutan; dan c. kredit atau pembiayaan ditujukan untuk membiayai kegiatan usaha yang bersifat produktif dan/atau kegiatan lain dalam rangka mendukung terwujudnya Keuangan Inklusif. (2) Kredit atau pembiayaan untuk nasabah mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik paling sedikit: a. jangka waktu kredit atau pembiayaan paling lama 1 (satu) tahun; atau b. jangka waktu kredit atau pembiayaan dapat lebih lama dari 1 (satu) tahun sepanjang sesuai dengan siklus usaha debitur; dan c. batas maksimum nominal kredit atau pembiayaan ditetapkan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
