PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 48
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan di sektor jasa keuangan yang terkait dengan implementasi pelaksanaan Laku Pandai dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
