PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 46
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Bank yang telah bekerjasama dengan Agen tertentu untuk menyediakan layanan atau jasa keuangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d sebelum tanggal 1 Maret 2015 tidak wajib MENETAPKAN Agen mulai dari klasifikasi paling sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
