Pasal 30
BAB 5 — PENERAPAN CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Terhadap calon nasabah tabungan dengan karakteristik BSA, Bank dengan bantuan Agen cukup menerapkan prosedur Customer Due Dilligence (CDD) yang lebih sederhana. (2) Prosedur CDD yang lebih sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterapkan terhadap calon nasabah apabila, paling sedikit: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. terdapat ketidaksesuaian profil calon nasabah; b. calon nasabah merupakan Politically Exposed Person (PEP); dan/atau c. terdapat dugaan terjadi transaksi pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme. (3) Terhadap calon nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dengan bantuan Agen wajib meminta informasi paling sedikit mencakup: a. nama lengkap; b. alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas dan alamat domisili apabila ada; c. tempat dan tanggal lahir; dan d. pekerjaan. (4) Informasi calon nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib didukung dengan dokumen identitas atau dokumen lainnya sebagai pengganti dokumen identitas yang dapat memberikan keyakinan kepada Bank tentang profil calon nasabah dan spesimen tanda tangan.
