PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 28
BAB 4 — KERJASAMA BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI DENGAN AGEN
Dalam hal penyelenggaraan Laku Pandai memerlukan dukungan kerjasama dengan pihak lain yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi, Bank wajib memiliki perjanjian kerjasama secara tertulis dengan pihak lain tersebut.
