Pasal 22
BAB 4 — KERJASAMA BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI DENGAN AGEN
(1) Dalam melakukan kerjasama dengan Agen, Bank penyelenggara wajib: a. meneliti pemenuhan persyaratan dan proses uji tuntas (due diligence) terhadap Agen; b. memiliki perjanjian kerjasama secara tertulis dengan Agen; c. memerintahkan Agen menempatkan dan memelihara sejumlah deposit yang besaran minimalnya ditetapkan Bank berdasarkan pertimbangan tertentu; d. memastikan dan meyakini bahwa sumber dana Agen dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak berasal dari hasil pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme; e. memastikan Agen memiliki unit khusus atau menunjuk pegawai yang bertanggung jawab atas kegiatan Laku Pandai, dalam hal Agen adalah badan hukum; f. bertanggung jawab atas perbuatan dan tindakan Agen yang termasuk dalam cakupan layanan Agen sesuai dengan yang dicantumkan dalam perjanjian kerjasama; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. memantau dan mengawasi kegiatan Agen secara langsung, baik secara berkala maupun insidentil; h. memberikan pembinaan dan/atau mengenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Agen; i. melakukan edukasi dan pelatihan kepada Agen secara optimal; j. melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat di sekitar lokasi Agen terkait produk yang ditawarkan secara optimal; dan k. memastikan tanggung jawab kelangsungan penyelenggaraan Laku Pandai dalam hal terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan Agen tidak dapat beroperasi. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit: a. hak dan kewajiban Bank penyelenggara Laku Pandai dan Agen; b. ruang lingkup layanan yang dapat disediakan Agen; c. penetapan wilayah kerja operasional Agen; d. penetapan klasifikasi Agen; e. jangka waktu pelaksanaan kerjasama dan mekanisme perpanjangannya; f. mekanisme dan hubungan kerja antara Bank dan Agen; g. syarat dan tata cara perubahan perjanjian kerjasama; h. penetapan sanksi dan mekanisme pengenaan sanksi; i. kondisi dan tata cara penghentian perjanjian kerjasama; dan j. tata cara penyelesaian perselisihan.
