PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 13
BAB 3 — BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI
(1) Bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 1 dan BPR atau BPRS yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Bank penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan internet banking dalam rangka memperoleh persetujuan untuk menjadi Bank penyelenggara Laku Pandai. (2) Permohonan untuk menyelenggarakan internet banking sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat disetujui apabila Bank juga disetujui menjadi Bank penyelenggara Laku Pandai.
