PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 39
BAB 14 — PELAPORAN
Dalam hal terdapat perubahan informasi maupun fakta material yang signifikan, selain dilaporkan secara berkala dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b, Penerbit Surat Berharga Komersial wajib menyampaikan laporan perubahan informasi maupun fakta material kepada Bank INDONESIA segera setelah terjadi perubahan tersebut.
