PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 32
BAB 11 — TRANSAKSI SURAT BERHARGA KOMERSIAL DI PASAR SEKUNDER
Pelaku Transaksi Surat Berharga Komersial dan Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial harus mendukung pembentukan harga secara transparan dan kredibel.
