Pasal 21
BAB 8 — PENERBITAN DAN PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA KOMERSIAL SERTA PENYELESAIAN TRANSAKSI
(1) Penerbit Surat Berharga Komersial harus menerbitkan bukti penerbitan kolektif yang disampaikan kepada Bank INDONESIA atau LPP yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA. (2) Bukti penerbitan kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (3) Dalam hal Surat Berharga Komersial diterbitkan dengan disertai adanya penjaminan atau penanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, penjaminan atau penanggungan tersebut harus dicantumkan dalam bukti penerbitan kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bukti penerbitan kolektif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
